Senin 16 Sep 2019 16:41 WIB

Revisi UU Perkawinan Resmi Disahkan

Batas minimum usia seseorang melakukan perkawinan adalah 19 tahun

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU tersebut meregulasi batas minimum usia seseorang melakukan perkawinan adalah 19 tahun

Penyerahan Revisi UU Perkawinan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Senin (16/9). "Kami menyerahkan RUU perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI," ujar Totok, Senin (16/9).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun menerima revisi UU tersebut dan menanyakan pada seluruh anggota DPR RI yang hadir. Dengan setujunya anggota pun, Revisi UU tersebut disahkan dan segera dijadikan menjadi undang - undang.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati usia minimum perkawinan adalah 19 tahun. Usia tersebut berlaku bagi laki - laki maupun perempuan.

Supratman mengatakan, kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia 19 tahun juga disesuaikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan keputusan MK.

"Maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun antara laki-laki dan perempuan sekarang sama. Disamakan, semua 19 tahun," kata Supratman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (13/9). Namun, menurut dia, bila perkawinan berada di bawah umur 21 tahun, maka perkawinan itu tetap memerlukan izin orang tua.

Menurut Supratman, angka 19 tahun sudah mencapai kesepakatan seluruh fraksi. Meskipun, menurut dia, fraksi PKS dan PPP tetap mempertahankan argumen 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. "Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman.

Supratman pun menyatakan, kesepakatan ini pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Ia mengatakan, tidak akan ada lagi perubahan dalam menentukan angka minimum usia perkawinan.

"Tidak akan ada lagi (perubahan) karena kan itu posisinya 8 fraksi menerima, dua tidak menolak tetapi mereka tetap memberi catatan sebaiknya itu 18 tahun," ujar Supratman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement