Senin 16 Sep 2019 15:34 WIB

Rapat Tertutup di Hotel, Kerja Panja RKUHP DPR Dipertanyakan

Rapat tertutup Panja RKUHP dilaksanakan pada akhir pekan dan tertutup.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan  Demokrasi (AMUKK) melakukan aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Foto: Republika
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) melakukan aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendapati informasi bahwa pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RKUHP secara diam-diam dan tertutup di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta pada 14-15 September 2019. Aliansi menyebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP.

"Masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu-Minggu tersebut, selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara sebagai bagian dari aliansi, Senin (16/9).

Baca Juga

Pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di Hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III. Anggara menyebut, pihaknya tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut.

Sebagai catatan, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018, artinya hampir 1,5 (satu setengah) tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. Padahal, menurut Anggara, pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan masyarakat, khususnya RKUHP yang mengandung begitu banyak pasal kontroversial.

"Harusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Anggara.

Anggara pun menilai, tindakan Pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rangkum untuk tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR.

"RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara menegaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui rapat tersebut memang digelar. "Tadi malam kami menyelesaikan pembahasan dan perumusan RKUHP. Tinggal kemudian kami menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata Arsul.

Terkait mengapa rapat itu dilakukan di akhir pekan dan secara tertutup, Arsul berdalih, rapat tersebut merupakan rapat perumusan. Politikus PPP ini mengatakan, rapat perumusan tak perlu terbuka.

"Bukan, ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai," ucap Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement