REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap lebih bijak terkait revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. Sebab, pemerintah saat ini juga tengah memperjuangkan poin-poin dari revisi UU KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Menurutnya, saat ini KPK masih dalam posisi terkuat dalam hal pemberantasan korupsi. Karena itu, Jokowi meminta agar seluruh pihak, termasuk KPK turut mengawasi bersama-sama proses revisi UU KPK di DPR.
Lebih lanjut, terkait dengan rencana pertemuan dengan para pimpinan KPK, Jokowi menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mengaturnya. "Tanyakan Mensesneg ada nggak pengajuan itu, kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap revisi UU KPK.
Ketiga pimpinan tersebut yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakilnya yakni Laode M Syarif serta Saut Situmorang.