Ahad 15 Sep 2019 06:19 WIB

Pengamat: Secara tak Langsung, Pimpinan KPK Mundur

Pimpinan KPK telah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Presiden Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Presiden sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung. "Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini," katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (14/9).

Ia mengatakan mereka memilih menggunakan bahasa-bahasa satire yang sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan pimpinan KPK. Kalau pengunduran diri itu disampaikan secara langsung, kata dia, bisa dianggap mengkhianati amanah dan kepercayaan karena masa jabatannya baru habis Desember 2019.

Baca Juga

"Kan baru terjadi sekarang, komisioner menyerahkan segala kewenangan dan keputusan kepada Presiden," katanya.

Menurut dia, Presiden tidak punya pilihan lain, kecuali memberhentikan secara resmi komisioner KPK yang telah menyerahkan mandat, dan segera melantik komisioner yang baru saja terpilih.

"Ya, yang paling mungkin memberhentikan komisioner yang menyerahkan mandat ini dan kemudian segera melantik temen-temen terpilih. Kan ga ada pilihan lagi," katanya.

Ia mengatakan langkah mempertahankan pimpinan lama KPK sampai Desember 2019 juga akan percuma. Sebab, mereka sudah tidak merasa nyaman memimpin lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019. Diketahui, masa pimpinan KPK jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.

"Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," ucap Agus.

Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement