Sabtu 14 Sep 2019 02:43 WIB

ICW: Dewan Pengawas Perlambat Kinerja KPK

Lembaga negara independen di dunia manapun tidak mengenal organ khusus pengawasan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pembentukan dewan pengawas bakal memperlambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilontarkan menyusul izin penyadapan KPK yang harus dikeluarkan dewan pengawas nanti. "Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/9).

Menurutnya, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika dewan pengawas tidak memberikan izin. Akibatnya, dia mengatakan, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu. Oleh karena itu, dia mengatakan, semua wewenang penyadapan bukan hanya KPK perlu diatur oleh UU khusus.

Dia mengatakan, argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini pun mudah untuk dibantah. Mereka, lanjutnya, selalu menganalogikan KPK secara kelembagaan saat melaksanakan tugas dan kewenangan tanpa adanya pengawasan yang jelas. "Padahal KPK adalah lembaga negara independen yang mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian pengawasan internal dan pengaduan masyarakat," katanya.

Dia mengungkapkan, lembaga negara independen pada belahan dunia manapun tidak mengenal adanya organ khusus pengawasan. Dia mengatakan, untuk sektor penindakanpun sejatinya yang mengawasi KPK adalah institusi kekuasaan kehakiman.

Sederhananya, dia mengatakan jika seseorang tidak sependapat dengan status hukum atau tindakan paksa KPK maka ranah pengawasannya ada di Praperadilan. Begitu pula ketika masuk pada ranah pokok perkara, dalam hal ini yang mengawasi kinerja KPK adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, Jokowi memberikan sejumlah catatan dalam revisi UU tersebut, salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Dalam pandangan presiden terkait revisi UU KPK, yang dibacakan Menkumham Yasonna Laoly, kewenangan pembentukan dewan pengawas KPK merupakan kewenangan presiden. Namun mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi. "Setiap lembaga negara, Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Ini mengurangi penyalahgunaan wewenang. Kalau ada dewan pengawas itu sesuatu yang wajar," kata Jokowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement