REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui poin usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinisiasi oleh DPR. Menurutnya, SP3 oleh KPK diperlukan demi menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
Namun, sedikit berbeda dengan poin usulan dalam revisi UU KPK bahwa SP3 diberikan setelah kasus berjalan satu tahun, Jokowi meminta periode penyidikannya ditambah menjadi dua tahun.
Artinya, SP3 baru bisa diterbitkan apabila penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. "Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).
Jokowi juga mengingatkan penerbitan SP3 oleh KPK hanya opsi. Artinya, KPK masih diperbolehkan secara hukum untuk menggunakan opsi ini atau tidak.
"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau tidak digunakan," katanya.