Jumat 13 Sep 2019 12:50 WIB

Wapres JK Harap Pimpinan KPK Baru Bisa Diterima Semua Pihak

Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi, harus diterima.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berharap semua pihak bisa menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang baru saja dipilih oleh DPR RI. JK menyampaikan demikian, lantaran adanya penolakan kepada salah satu calon pimpinan selama proses seleksi berlangsung, yakni Firli Bahuri.

Adapun Firli termasuk dari lima pimpinan yang terpilih melalui voting Komisi III DPR. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli dan Nurul Ghufron. "Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi ya saya kira harus diterima, yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR, DPR dipilih oleh rakyat," ujar JK saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga

JK juga menanggapi mundurnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pasca terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK periode berikutnya. JK menyerahkan keputusan itu kepada pimpinan KPK yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. "Ya itu hak pribadi beliau, mengundurkan diri ya?" ujar JK.

Terakhir, JK juga menyampaikan harapannya kepada lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang baru saja dipilih oleh DPR RI tersebut. Ia berharap kelima pimpinan tersebut mampu meningkatkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. "Tentu harapannya agar bekerja dgn baik untuk memberantas korupsi di tanah air ini," ujar JK.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023. Firli dipilih melalui proses musyawarah pimpinan Komisi III DPR RI setelah voting Komisioner KPK, Jumat (23/9) dini hari. Dalam pemungutan suara sendiri, Firli menyapu bersih seluruh 56 suara. Lima puluh enam suara merupakan suara maksimal yang bisa didapatkan oleh calon pimpinan KPK.

Komisi III DPR telah selesai melakukan fit and proper test terhadap sepuluh orang Capim KPK yang telah dilakukan selama dua hari, Rabu-Kamis. Dari hasil fit and proper test terhadap sepuluh orang Capim KPK tersebut. Maka Komisi III DPR melakukan voting untuk memilih lima nama untuk bisa menjadi pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Sebanyak 56 anggota diminta untuk melakukan voting dengan memilih lima dari sepuluh Capim KPK yang telah melakukan fit and proper test. Caranya para anggota untuk membulatkan lima nama yang dipilih.

‎Dari hasil voting tersebut, Komisi III DPR telah memilih lima orang yang ditunjuk sebagai pimpinan KPK. Mereka adalah, Alexander Marwata (pimpinan KPK), Irjen Pol Firli Bahuri (Polri), Lili Pintauli Siregar (advokat), Nawawi Pomolango (hakim), dan Nurul Ghufron (dosen).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement