Jumat 13 Sep 2019 10:19 WIB

Ini Jumlah Harta Lima Pimpinan Baru KPK

Sebelum memulai tugas di KPK, kelima komisioner itu sudah melaporkan LHKPN-nya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR RI menggunakan hak suara dalam penentuan calon pimpinan KPK, Jumat (13/9) dini hari.
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Anggota Komisi III DPR RI menggunakan hak suara dalam penentuan calon pimpinan KPK, Jumat (13/9) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akhirnya menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9) dini hari. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati lima komisioner KPK terpilih.

Dengan demikian maka kelima calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli dan Nurul Ghufron. Berdasarkan hasil voting, diketahui Firli Bahuri memperoleh 56 suara, Nurul Ghufron memperoleh 51 suara, Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara. Sementara itu Alexander Marwata memperoleh 53 suara, dan Lili Pintauli Siregar memperoleh 44 suara.

Baca Juga

Sebelum memulai tugas di lembaga antirasuah tersebut, kelima komisioner tersebut telah melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing. Berapa banyak dan berapa besar jumlahnya? Dari penelusuran Republika.co.id dari laman http://acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima pimpinan KPK Jilid V adalah sebagai berikut :

1. Alexander Marwata

Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK tercatat memiliki harta sebanyak Rp 3.968.145.287. Kekayaan yang dilaporkan Alexander pada Februari 2019 itu terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Alexander mencapai Rp 414.500.000. Sedangkan harta tak bergerak terdiri atas dua tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Tanah dan bangunan ini bernilai Rp3.044.036.000.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 172.550.000, surat berharga senilai Rp 540.397.576, kas dan setara kas senilai Rp 796.661.711. Alexander memiliki hutang sebanyak Rp 1.000.000.000.

2. Firli Bahuri

Tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 18.226.424.386. Kekayaan yang dilaporkan mantan Deputi Penindakan KPK pada Maret 2019 itu meliputi harta bergerak dan tidak bergerak.

Total harta bergerak Ketua KPK Jilid V itu sebanyak Rp 632.500.000, dan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunannya bernilai Rp 10.443.500.000. Firli juga tercatat memiliki harta lain berupa kas dan setara kas seharga Rp 7.150.424.386.

3. Lili Pintauli

Tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 70.532.899. Kekayaan Wakil Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Maret 2018 itu terdiri atas harga bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Lili senilai Rp 6.000.000 dan harta tidak bergeraknya seharga Rp 331.231.000. Lili diketahui memiliki harta lain berupa kas dan setara kas bernilai Rp 2.301.899. Lili memiliki hutang sebanyak Rp 269.000.000.

4. Nawawi Pomolangi

Tercatat memiliki harta sebanyak Rp 1.893.800.000. Kekayaan yang dilaporkan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada Maret 2019 itu terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Nawawi mencapai Rp 300.000.000 dan harta tidak bergeraknya sebanyak Rp 1.250.000.000. Dia memiliki harta bergerak lain senilai Rp 28.800.000, kas dan setara kas Rp 303.000.000, serta harta lain bernilai Rp 12.000.000.

5. Nurul Ghufron

Tercatat memiliki harta senilai Rp 1.832.777.249. Kekayaan dosen Universitas Jember pada April 2018 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Nurul berharga Rp 161.000.000 dan harta tidak bergeraknya senilai Rp 1.165.000.000. Nurul memiliki harta bergerak lain senilai Rp 127.977.500 serta kas dan setara kas Rp 629.799.749. Hutang Nurul mencapai Rp 251.000.000.

Pemilihan pimpinan dilakukan dengan mekanisme voting. Voting diikuti 56 anggota dewan. Masing-masing anggota memilih lima anggota. Setelah terpilih lima, anggota dewan langsung memilih satu nama untuk dijadikan ketua KPK.

DPR sebelumnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Rabu (11/9) dan berakhir pada Kamis (12/9) malam. Sebanyak 10 capim mengikuti pemilihan pimpinan KPK untuk masa jabatan periode 2019-2023

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement