Jumat 13 Sep 2019 07:38 WIB

YLKI: Habibie Berjasa dalam Perlindungan Konsumen Indonesia

Presiden Indonesia ke-3 itu pun berjasa dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan almarhum BJ Habibie sangat berjasa dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Selain itu, Presiden Indonesia ke-3 itu pun berjasa dalam pengendalian tembakau di Indonesia.   

Menurut Tulus, di era BJ Habibie menjabat sebagai Presiden, RUU Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). "RUU PK yang sudah dibahas 10-an tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat BJ Habibie menjabat sebagai Presiden," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Baca Juga

Dia melanjutkan, BJ Habibie juga berjasa dalam pengendalian tembakau. Saat itu, Habibie mampu menelorkan PP No. 19/1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. "Waktu itu Menkesnya adalah Farid Anfasa Moeloek. Substansi PP tersebut mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media," ungkapnya. 

Yang patut digarisbawahi dalam PP tersebut, Tulus megatakan adalah adanya larangan total iklan rokok di media elektronik. Regulasi ini menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia.

Akan tetapi, katanya, regulasi ini mengalami revisi di era Presiden Abdurrahman Wahid. "Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik, kemudian diturunkan hanya dilarang di luar jam 21.30 hingga 05.00 WIB saja," tutur Tulus.

Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mengadopsi kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau. "Dalam konteks perlindungan konsumen YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memperkuat kebijakan perlindungan konsumen di level struktur birokrasi di semua level kementerian. Ini sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. Dan juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen," tegas Tulus.

Dalam konteks pengendalian tembakau, Jokowi juga seharusnya punya nyali untuk melarang total iklan/promosi/sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia. Termasuk dalam dunia olah raga. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement