REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok mengajak seluruh RT dan RW membantu melakukan pengawasan, kewaspadaan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Ini sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan berharap pendataan maupun pemantauan orang asing menjadi lebih efektif.
"Setiap pemangku wilayah harus bisa mengawasi keberadaan orang yang tidak dikenal, apalagi WNA. Ini sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat negara kita adalah negara hukum," ujar Kepala Kesbangpol Kota Depok, Hakim Siregar di sela kegiatan Pembinaan Pemantauan Terpadu Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing untuk Ketua RT/RW di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (12/9).
Menurut Hakim, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat. Salah satunya, dengan menciptakan situasi aman atas adanya orang asing. "Keberadaan WNA yang melakukan berbagai aktivitas di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Kota Depok perlu mendapat pengawasan. Karena itu, kami akan terus menjalin sinergisitas untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap orang asing," jelasnya.
Kepala Sub Seksi Intelijen Imigrasi Kota Depok, Joko Ardyanto mengatakan, saat ini di Kota Depok terdapat 732 orang asing yang terdata dan sebagian besar berada di Kecamatan Tapos yaitu sebanyak 177 WNA. Imigrasi berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi, penegak hukum dan keamanan.
"Kami ini sebagai lalu lintas WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk, maupun ke luar negara Republik Indonesia (RI). Namun, pemangku wilayah juga harus berperan aktif dalam membantu kami mengawasi WNA," harapnya.