SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Narkoba seberat 160 gram, 14 buah handphone, tiga timbangan digital, dan 1.166 kosmetik berbagai merek ilegal dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Selain itu ada 7.899 butir pil berbagai merek ilegal, empat botol ciu kemasan 1,5 liter, satu jerigen ciu kemasan 20 liter, serta 60 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ikut dimusnahkan.
Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Kamis (12/9), mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Total ada sekitar 50 perkara yang sudah diputus PN Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini. Perkara ini sudah inkrah sejak Januari hingga Agustus 2019,” ujar dia.
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Wakapolres Sukoharjo, Kompol I Komang Sarjana, dan perwakilan sejumlah instansi lain seperti Kodim 0726, Satpol PP, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, handphone dipukul dengan palu, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk miras ilegal isi dituang dalam drum dan botol dihancurkan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut dia.
The post appeared first on Joglosemar News.