Kamis 12 Sep 2019 02:46 WIB

Pembentukan Dewan Pengawas KPK tak Perlu Dikhawatirkan

Akademisi menilai pembentukan dewan pengawas KPK tidak perlu dikhawatirkan.

Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum Tata Negara dari Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menilai tak perlu ada yang dikhawatirkan dengan rencana pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dewan pengawas berfungsi untuk menjaga marwah KPK.

Fauzan menilai, dewan pengawas sangat diperlukan dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut. "Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK," katanya, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga

Keberadaan dewan pengawas berfungsi untuk menjaga perilaku staf maupun komisioner agar tidak melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu penting untuk menjaga marwah KPK.

"Sehingga jangan ada perilaku yang sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya dewan pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track," ucapnya.

Fauzan melanjutkan, jika dibentuk, nantinya dewan pengawas diharapkan tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK. Hal itu sama dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.

Jadi, kata dia, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi, lanjut dia, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai sehingga perlu dijaga.

"Dewan pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement