Rabu 11 Sep 2019 13:38 WIB

Sinyal Jokowi akan Terbitkan Surpres Revisi UU KPK

Jokowi tidak menegaskan akan menolak usulan DPR merevisi UU KPK.

Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri, Arif Satrio Nugroho

Upaya merevisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi RUU inisiatif DPR sepertinya akan menemui jalannya setelah pemerintah memberikan sinyal persetujuan. Pada Selasa (10/9), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut, pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR.

Baca Juga

"Ya itu akan (dikirimkan), mungkin hari ini dilakukan," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

JK mengatakan, meski pemerintah mengirim surpres revisi UU KPK, tidak berarti hendak melemahkan KPK. Sebaliknya, JK menilai, revisi UU KPK justru untuk meningkatkan kinerja KPK dan kewenangan KPK tidak akan dilemahkan

"Selagi lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batas-batas," ujar JK.

Sebelumnya, JK juga memastikan pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan poin yang diusulkan DPR dalam revisi UU KPK. JK menilai, tidak semua usulan perubahan sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Jangan lupa itu (masih) draf. Sekarang pemerintah membikin DIM-DIM. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK.

Menurut JK, beberapa poin usulan DPR yang tidak sejalan dengan pemerintah yakni usulan agar KPK melakukan koordinasi kepada kejaksaan jika hendak melakukan penuntutan. Pemerintah juga tidak sepakat dengan usulan DPR agar ada pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK, bahwa, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan penyidik PNS.

"Posisi pemerintah seperti sekarang ya, yang akan menjadi DIM," ujar JK.

Adapun, poin yang secara khusus menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai pengawasan khususnya Dewan Pengawas, izin penyadapan, dan usulan pasal tambahan terkait aturan penhentian perkara (SP3). JK mengatakan, untuk penyadapan memang harus diawasi agar tidak merusak privasi orang lain. Namun, JK menilai pengawasan bukan dalam konteks meminta izin kepada Dewan Pengawas.

"Yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas."

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih mempelajari revisi UU KPK sebelum mengirimkan surpres ke DPR. Ia mengatakan, baru menerima DIM hari ini.

"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," jelas Jokowi di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (11/9).

Lebih lanjut, saat ditanya terkait poin revisi UU KPK yang menyebutkan kinerja KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi enggan memberikan pernyataannya lebih lanjut.

Kendati demikian, Presiden menekankan agar poin-poin yang tercantum dalam RUU KPK tersebut tak membatasi dan mengganggu kinerja serta independensi KPK.

"Saya ingin melihat dulu DIM nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujar Jokowi.

Karena itu, ia menegaskan akan mempelajari dulu poin-poin dalam RUU KPK tersebut. Jokowi juga mengaku telah meminta pertimbangan dari sejumlah menteri dan para pakar terkait sejak Senin lalu.

"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," jelas dia.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, DPR RI siap membahas revisi UU KPK bersama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Bambang terkait pernyataan Wapres JK yang menyebut pemerintah setuju sebagian poin revisi.

"Sebagaimana sebuah rancangan undang-undang, itu pasti akan ada pembahasan yang di DPR bersama sama dengan pemerintah," ujar Bambang di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (10/9).

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini mengatakan, pembahasan sebuah revisi UU akan bergantung dengan proses pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Bila ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, revisi UU KPK bakal makin cepat diproses.

"Cepat lambatnya UU itu sangat tergantung pada kesamaan pandang antara DPR dan pemerintah karena harus bersama sama," ujar poltikus Partai Golkar itu.

Terkait pernyataan JK, Bamsoet enggan berspekulasi soal sinyal adanya surpres yang akan segera dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Bamsoet mengatakan, ia belum mengetahui apakah surat presiden tanda dimulainya pembahasan Revisi UU KPK dapat segera dimulai.

photo
6 Poin Revisi UU KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement