Rabu 11 Sep 2019 13:28 WIB

ICW Jelaskan Alasan tak Hadir RDP Capim KPK

Undangan secara resmi dari Komisi III DPR RI tidak ada datang ke kantor ICW

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Capim KPK.
Foto: Republika
Capim KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat umum terkait calon pimpinan (capim) KPK pada Selasa (10/9). ICW menilai, bila DPR RI benar ingin mendengar, maka masukan ICW dan koalisi lainnya sudah menjadi bahan pertimbangan.

"Temuan-temuan yang selama ini sudah disuarakan oleh masyarakat sipil harapannya dapat diambil oleh DPR untuk dijadikan bahan serta pertimbangan di fase fit n proper test calon Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Rabu (11/9).

Kurnia mengatakan, pada dasarnya undangan secara resmi dari Komisi III DPR RI setelah di cek tidak ada datang ke kantor ICW. Terkait dengan proses seleksi Pimpinan KPK, ICW berharap agar aspek integritas, pemahaman terkait desain besar KPK dapat dipresentasikan.

"Pemberantasan korupsi di masa depan, dan rekam jejak dapat digali lebih jauh oleh DPR," ujar dia.

Diketahui proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR telah berlangsung sejak Senin. Pada Senin, DPR RI mendapat penjelasan dari panitia seleksi (Pansel) yang meloloskan sepuluh calon. DPR juga memberikan undian topik pembuatan makalah pada para calon pimpinan.

Pada Selasa (10/9), DPR RI mendengarkan masukan masyarakat terkait calon pimpinan KPK. Namun, tidak ada aktivis antikorupsi yang hadir. Justru, yang hadir adalah Indonesia Police Watch, Presidium Organisasi Kepemudaan Nasional (Poknas) dan Presidium Relawan Jokowi.

Lalu pada Rabu (11/9) ini, uji kelayakan dan kepatutan pun dimulai hingga Kamis (12/9). Sepuluh nama yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Alexander Marwata, Komisioner KPK; Firli Bahuri, Anggota Polri; I Nyoman Wara, Auditor BPK; Johanis Tanak, Jaksa.

Lalu, Lili Pintauli Siregar, Advokat; Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen; Nawawi Pomolango, Hakim; Nurul Ghufron, Dosen; Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet dan Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement