Rabu 11 Sep 2019 11:23 WIB

Jokowi Harap Independensi KPK tak Dibatasi

Jokowi ingin pelajari Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang baru diterima hari ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi revisi RUU KPK
Foto: mgrol101
Ilustrasi revisi RUU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini masih mempelajari revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Ia mengatakan, baru menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) hari ini.

"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," jelas Jokowi di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (11/9).

Lebih lanjut, saat ditanya terkait poin revisi UU KPK yang menyebutkan kinerja KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi enggan memberikan pernyataannya lebih lanjut.

Kendati demikian, Presiden menekankan agar poin-poin yang tercantum dalam RUU KPK tersebut tak membatasi dan mengganggu kinerja serta independensi KPK. 

"Saya ingin melihat dulu DIM nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujar Jokowi.

Karena itu, ia menegaskan akan mempelajari dulu poin-poin dalam RUU KPK tersebut. Jokowi juga mengaku telah meminta pertimbangan dari sejumlah menteri dan para pakar terkait sejak Senin lalu.

"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pemerintah tak akan sepenuhnya menyetujui poin-poin yang diusulkan DPR dalam RUU KPK. Menurutnya, tak semua usulan perubahan sejalan dengan keinginan pemerintah.

Menurut JK, pemerintah tak menyetujui poin dalam RUU KPK bahwa KPK harus melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung sebelum melakukan penuntutan. Selain itu, pemerintah juga menilai KPK tetap harus menjadi lembaga tempat disampaikannya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Wapres juga tak sepakat dengan usulan DPR agar ada pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Berikut materi muatan revisi UU KPK tersebut;

1.  Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan

5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement