REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) belum diimplementasikan di empat kabupaten/kota di Pulau Jawa selama 2019. Empat kabupaten/kota itu berada di Jawa Timur.
"Progres penerapan KIA di Pulau Jawa sampai dengan 2019 se-Jawa hanya tinggal empat kabupaten/kota yang belum implementasi," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).
Ia merinci, empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum mengimplementasikan KIA diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan. Sementara untuk Kota Surabaya memperoleh stimulan blangko KIA dari pemerintah pusat pada tahun 2018 sebanyak 100.000 keping.
Zudan melanjutkan, wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Banten seluruhnya sudah menerapkan KIA. Serta 34 kabupaten/kota di Jawa Timur juga sudah mengimplementasikan KIA.
Kemendagri mewajibkan anak memiliki kartu identitas anak (KIA) mulai direalisasikan tahun 2016 lalu. Dengan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai Permendagri tersebut KIA akan menjadi dentitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Sama halnya dengan KTP dewasa, KIA juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.