Selasa 10 Sep 2019 21:15 WIB

Cerita Pemprov Sumut Kehilangan Rp 1,6 Miliar di Parkiran

Pemprov membantah uang Rp 1,6 miliar merupakan uang 'ketok palu'.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengakui kehilangan uang Rp1.672.985.500 di mobil yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Senin. Kasus itu pun sudah dilaporkan ke kepolisian. 

"Bukan Rp1,8 miliar dan kasus itu sudah dilaporkan ke kepolisian, Inspektorat, gubernur dan sekda Sumut," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Raja Indra Saleh di Medan, Selasa (10/9).

Baca Juga

Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi (pihak pengambil uang), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan.

Dia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan soal kehilangan uang Pemprov Sumut yang baru diambil dari Bank Sumut dari mobil yang diparkirkan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro.

Menurut Indra, atas petunjuk gubernur dan sekda, kasus itu menunggu proses hukum di Kepolisian. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.

Adapun soal isu bahwa uang tunai itu digunakan untuk uang ketok APBD Sumut bagi anggota DPRD Sumut, Indra membantah.

"Uang yang hilang itu untuk honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya yang didampingi staf Fuad dan Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut

Penggunaan secara uangtunai sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tentang Transaksi Non Tunai. Bendahara dapat menyerahkan dan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan, seperti Aldi untuk selanjutnya dia mendistribusikannya kepada yang menerimanya.

Fuad juga menjelaskan, uang itu sebenarnya akan diserahkan kepada lintas OPD Pemprov Sumut seperti Bappeda, Biro Pembangunan, Biro Umum dan BKD serta yang terkait dengan TAPD dalam rangka membahas APBD Sumut.

"Jadi secara ketentuan, penggunaan uang tunai. Adapun yang mendapat honor berdasarkan SK Gubernur Sumut, " ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement