Rabu 11 Sep 2019 05:32 WIB

Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Tolak Revisi UU

LIPI menyebut Revisi UU KPK sebagai pembohongan publik.

Rep: Dian Fath Risalah, Ali Mansur, Febrianto Adi Saputro/ Red: Karta Raharja Ucu
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019).
Foto: Republika
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemuka lintas agama menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9). Tujuan kedatangan para pemuka agama yang terdiri atas perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu untuk menyatakan dukungan terhadap KPK dan menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kami mengimbau umat Islam, khususnya Nahdliyin, agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," ujar Ubaidillah dari Lakpesdam PBNU di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja (KWI), Romo Heri Wibowo juga menyatakan hal serupa. "Umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK dengan menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," ujar Romo Heri tegas.

photo
Penutupan logo KPK dengan kain hitam.

Kemudian, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Yanto Jaya juga yakin, tak ada yang menginginkan adanya pelemahan terhadap lembaga antirasywah. "KPK harus lebih baik. Kami mendukung KPK, menolak revisi UU KPK," ucap Yanto Jaya.

Perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Peter Lesmana menuturkan, pihaknya juga mengimbau kepada semua umat Konghucu untuk menolak revisi UU KPK. "Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK," kata Peter Lesmana.

photo
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019).

Hal senada juga diungkapkan perwakilan agama Buddha, Suhadi Sendjaja. Ia menyatakan telah mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

"Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Suhadi.

Sedangkan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut revisi UU KPK sebagai pembohong publik. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh guru besar politik LIPI Syamsuddin Haris.

"Ini bukan revisi, tapi perubahan, karena hampir semua pasal diubah, dibongkar habis-habisan sehingga kehilangan muruahnya sebagai undang-undang yang lama," tutur Haris di Jakarta, kemarin.

photo
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Haris mencontohkan, pada pasal 3 naskah revisi disebutkan bahwa KPK adalah lembaga pemerintah pusat. Sedangkan, pada undang-undang lama, KPK adalah lembaga negara, bukan lembaga pemerintah pusat.

Akibatnya, menurut dia, akan terjadi degradasi yang luar biasa. Ia juga menyoroti penekanan bahwa revisi itu ditujukan bahwa KPK sebagai lembaga pencegahan korupsi.

"Saya kira pencegahan itu bukan semata tugas KPK, tapi tugas kita semua. Dai, ulama, dosen-dosen, semua punya tugas mencegah korupsi. Begitu juga para anggota dewan di parlemen," ujarnya.

Maka ia tidak heran jika revisi yang dilakukan DPR itu dinilai sebagai sebuah intervensi yang bertujuan tidak lain untuk melemahkan KPK. Artinya, jika revisi ini disetujui Presiden Joko Widodo, KPK akan menjadi lembaga yang tidak bisa melakukan apa-apa.

Haris mengaku sangat menyayangkan semua partai politik ikut mendukung revisi undang-undang KPK itu. "Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ini sesuatu yang mengecewakan publik," tutur Haris.

photo
Ilustrasi revisi RUU KPK

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mempertanyakan ketakutan KPK terkait rencana DPR merevisi UU KPK. Ia menilai revisi tersebut bukan upaya untuk melemahkan kinerja KPK.

"Kita punya 33 artikel pada 33 pasal itu. Pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?" kata Arteria, Senin (9/9).

Ia menjamin, revisi ini ditujukan untuk menguatkan kerja KPK terhadap pencegahan korupsi. Pasalnya, revisi hanya memperbaiki tanpa mengubah substansi utama.

"Tidak ada satu pun instrumen yang kita hilangkan, tidak ada satu pun kewenangan KPK yang dihilangkan," tutur Arteria.

Ia menuturkan, DPR ingin KPK bertindak lebih tertib dalam menjalankan tugasnya. Dia pun mengatakan, KPK harus belajar untuk menghormati lembaga lain dan tidak berprasangka buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement