Selasa 10 Sep 2019 19:52 WIB

JK Sebut Surpres Revisi UU KPK akan Dikirim ke DPR

JK menyebut, pemerintah tidak spenuhnya setuju dengan poin revisi UU KPK versi DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. Surpres berkenaan dengan usulan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR.

"Ya itu akan (dikirimkan), mungkin hari ini dilakukan," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

JK mengatakan, meski pemerintah mengirim surpres revisi UU KPK, tidak berarti hendak melemahkan KPK. Sebaliknya, JK menilai, revisi UU KPK justru untuk meningkatkan kinerja KPK. JK juga menegaskan, kewenangan KPK tidak akan dilemahkan

"Selagi lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batas-batas," ujar JK.

Sebelumnya, JK juga memastikan pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan poin yang diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun pemerintah menginginkan ada evaluasi atau perubahan terhadap lembaga antirasuah tersebut, JK menilai tidak semua usulan perubahan sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Jangan lupa itu (masih) draf. Sekarang pemerintah membikin DIM-DIM. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut JK, beberapa poin usulan DPR yang tidak sejalan dengan pemerintah yakni usulan agar KPK melakukan koordinasi kepada kejaksaan jika hendak melakukan penuntutan. "Seperti katakanlah ada dalam itu penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung, nggak perlu itu, kita tidak minta, begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap aja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," ujar JK.

Ia juga tidak sepakat dengan usulan DPR agar ada pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Bahwa, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan penyidik PNS.

"Posisi pemerintah seperti sekarang ya, yang akan menjadi DIM," ujar JK.

Sedangkan, poin yang secara khusus menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai pengawasan khususnya Dewan Pengawas, izin penyadapan, usulan pasal tambahan terkait aturan SP3. JK mengatakan, untuk penyadapan memang harus diawasi agar tidak merusak privasi orang lain. Namun, JK menilai pengawasan bukan dalam konteks meminta izin kepada Dewan Pengawas.

"Yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement