REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Bambang terkait pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menyebut pemerintah setuju sebagian poin revisi.
"Sebagaimana sebuah rancangan undang-undang, itu pasti akan ada pembahasan yang di DPR bersama sama dengan pemerintah," ujar Bambang di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (10/9).
Pria yang kerap disapa Bamsoet ini mengatakan, pembahasan sebuah revisi UU akan bergantung dengan proses pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Bila ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, revisi UU KPK bakal makin cepat diproses.
"Cepat lambatnya UU itu sangat tergantung pada kesamaan pandang antara DPR dan pemerintah karena harus bersama sama," ujar Poltikus Partai Golkar itu.
Terkait pernyataan JK, Bamsoet enggan berspekulasi soal sinyal adanya Surat Presiden yang akan segera dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Bamsoet mengatakan, ia belum mengetahui apakah surat presiden tanda dimulainya pembahasan Revisi UU KPK dapat segera dimulai.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan poin yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK mengatakan, pemerintah memang menginginkan evaluasi terhadap lembaga antirasuah tersebut, tetapi tidak semua usulan perubahan sejalan dengan keinginan pemerintah.
"Jangan lupa itu (masih) draf. Sekarang pemerintah membikin DIM-DIM. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut JK, beberapa poin usulan DPR yang tidak sejalan dengan Pemerintah yakni usulan agar KPK melakukan koordinasi kepada kejaksaan jika hendak melakukan penuntutan. Ia juga tidak sepakat dengan usulan DPR agar ada pembatasan sumber Penyelidik dan Penyidik KPK. Bahwa, Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan Penyidik PNS.
Menurut JK, beberapa poin usulan DPR yang tidak sejalan dengan pemerintah, yakni usulan agar KPK melakukan koordinasi kepada kejaksaan jika hendak melakukan penuntutan. "Nggak perlu itu, kami tidak minta. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap aja. Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," ujar JK.