REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim jumlah pengguna kendaraan umum di hari pertama pemberlakuan penerapan aturan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, Senin (9/9) di Jakarta mencapai satu juta orang.
"Kemarin, 892 ribu orang yang menggunakan Transjakarta, ditambah pakai moda raya terpadu (MRT) angkanya hampir satu juta orang, itu merupakan rekor bagi kita," kata Anies di Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Jakarta Utara, Selasa (10/9)
Anies menyatakan peningkatan angka masyarakat menggunakan kendaraan umum itu merupakan indikator nyata dimana tujuannya kebijakan itu untuk mendorong lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum.
"Dengan warga yang menggunakan kendaraan umum, harapannya secara bertahap tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh emisi dari kendaraan pribadi mulai berkurang," harap Anies.
Anies menegaskan angka emisi itu tidak dapat dilihat dalam satu atau dua hari saja, karena itu dinamis sekali. Beberapa waktu lalu kata Anies, sejumlah kota memiliki tingkat polusi jauh lebih buruk dari Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 9 September 2019 mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta. Waktu pemberlakuan dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ruas jalan itu yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.