Senin 09 Sep 2019 20:21 WIB

Capim KPK Ini Nilai Kewenangan SP3 Sebuah Keniscayaan

Capim KPK mengatakan kebenaran hanya milik Tuhan, dan manusia tak luput dari salah.

Suasana calon pimpinan KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana calon pimpinan KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai usulan DPR untuk memberikan KPK kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan keniscayaan. Ghufron mengatakan ada dua hal yang mendasari pendapatnya tersebut. 

Pertama, karena sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan Pancasila yang religius. Artinya, kebenaran hanya milik Tuhan, sementara manusia merupakan makhluk yang tidak luput dari kesalahan.

Baca Juga

"Begitu pun penyidikan, tidak semua menghasilkan kebenaran. Untuk hal-hal yang bersifat kesalahan itu memungkinkan kita perlu dihentikan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, usai menjalani tahapan pembuatan makalah yang merupakan bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Kedua, lanjut dia, tentang adanya kemungkinan seseorang akan tetap menyandang status tersangka hingga akhir hayat, meski kasusnya ternyata tidak memiliki cukup bukti. "Kalau kemudian tidak cukup bukti, maka sampai akhir hayatnya dia tidak akan mungkin dicabut status tersangkanya," ujar Ghufron.

"Karena itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami, juga sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila," katanya lagi.

Ghufron pada saat pembuatan makalah untuk uji kelayakan dan kepatutan, mendapat tema mengenai kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK. Pada tahapan pembuatan makalah tersebut, Komisi III DPR RI mengundang sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK.

Berdasarkan nomor urut yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI, dari satu hingga 10, namanya dipanggil oleh pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengambil dua amplop. Amplop pertama berisi nomor urut pada saat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan pada Rabu dan Kamis (11-12/9), serta amplop kedua berisi tema yang harus ditulis oleh calon pimpinan KPK.

Komisi III DPR RI memberikan waktu kepada 10 calon pimpinan KPK itu untuk membuat makalah dalam waktu 90 menit, dan hasilnya dikumpulkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement