Senin 09 Sep 2019 16:49 WIB

Polri Bersurat ke Divhubinter untuk Tangkap Veronica Koman

Divhubinter akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice.

Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman. "Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kataDedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin(9/9).

Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman. "Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.

Baca Juga

Dedi pun menegaskan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas. Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Padahal itu dibuat tanpa fakta yang sebenarnya. Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement