REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempertanyakan ketakutan KPK terkait rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan revisi tersebut bukan upaya untuk melemahkan kinerja KPK.
"Kami punya 33 artikel pada 33 pasal itu, pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?" kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Ia menjamin revisi ini untuk menguatkan kerja KPK terhadap pencegahan korupsi. Sebab, revisi hanya memperbaiki tanpa mengubah substansi utama.
"Tidak ada satu pun instrumen yang kita hilangkan, tidak ada satupun kewenangan KPK yang dihilangkan," tutur Arteria.
Ia menuturkan DPR ingin KPK bertindak lebih tertib dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya KPK harus belajar untuk menghormati lembaga lain, dan tidak berprasangka buruk.
"Revisi UU ini memang akan menjadi masalah bagi mereka yang tidak pernah mau tertib, mau nyadap asal-asalan, tangkap asal-asalan, nahan asal-asalan," ujarnya.