Senin 09 Sep 2019 16:04 WIB

Pansel Capim KPK: Sempat Ditekan Publik, Hari Ini Dipuji DPR

Hari ini Pansel Capim KPK rapat dengan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (kanan) memberikan paparan saat mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (kanan) memberikan paparan saat mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Dian Erika Nugraheny, Antara

Baca Juga

Komisi III DPR hari ini memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK hasil pilihan panitia seleksi (pansel). Komisi III DPR menggelar rapat dengan Pansel Capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Dalam rapat tersebut seluruh anggota dewan memuji kinerja Pansel Capim KPK yang telah menyeleksi capim KPK yang kini tersisa 10 orang. Tidak ada anggota Komisi III DPR yang mengkritik pansel pada rapat kali ini.

"Kami dari PKB mengapresiasi kierja pansel, pansel ini  adalah putra-putri terbaik bangsa, insya allah karena putran terbaik ini memilih calon pimpinan KPK terbaik juga," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Anwar Rachman.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu juga mengapresiasi kinerja Pansel Capim KPK yang bekerja di bawah tekanan publik. Menurutnya, tekanan yang ditunjukan publik menunjukan bahwa semangat publik dalam agenda pemberantasan korupsi sangat tinggi.

"Kami berterima kasih sekali dengan kerja pansel, meskipun dia nggak memutus menjadi lima nama karena itu kewenangan di DPR, tapi paling tidak dari 192 tersaring 10 bagi kami sudah membantu tugas kami karena DPR dalam UU nomor 30 tahun 2202 pasal 30 poin 10 itu wajib memilih lima," ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Menurutnya, kerja-kerja yang dilakukan oleh pansel KPK bukanlah pekerjaan yang mudah lantaran dalam prosesnya kerap mendapatkan kritik publik.

"Saya yakin pansel ini orang-orang pilihan, pansel ini senior kami di akademisi, senior kami juga di dalam kerja kebangsaan seperti ini," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri menegaskan DPR RI segera melakukan fit and proper test. Ia menegaskan, tidak ada lagi pro-kontra terkait 10 nama capim KPK yang disetor pansel kepada DPR.

"Pansel Capim KPK sudah menjelaskan proses pemilihan 10 nama yang terpilih terkait dengan profesionalitas, integritas, dan kapasitas, sehingga tidak ada pro-kontra lagi," kata Herman Heri.

Menurut Herman, kalau sebelumnya adanya pro-kontra terkait 10 nama pilihan Pansel Capim KPK, maka Pansel sudah menjelaskannya kepada Komisi III, sehingga semua pertanyaan-pertanyaan yang muncul sudah dijawab. Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, rapat dengan pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dan Pansel Capim KPK, diselenggarakan secara terbuka dan profesional.

"Semua anggota dari seluruh fraksi memiliki hak bertanya yang sama," katanya.

Herman Heri menegaskan, bahwa dalam proses seleksi capim KPK yang dilakukan pansel, prosesnya berjalan secara profesional dengan didasarkan aturan perundangan yang ada. Sehingga, menurutnya, tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengontrol atau mengintervensi.

"Bahwa hasil pilihan 10 nama yang dipilih oleh pansel, itu ada yang puas dan tidak puas, hal itu adalah realitas di masyarakat. Namun, faktanya, pansel sudah memilih 10 nama yang terbaik," katanya.

Untuk diketahui pansel capim KPK telah menyelesaikan tahapan seleksi dan menyerahkan 10 nama ke presiden. Presiden juga telah menyetujui pilihan pansel dan menyerahkan kepada DPR untuk kemudian dipilih lima komisioner KPK periode 2019-2023.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih memastikan kesepuluh nama capim yang terseleksi memahami persis tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikan lembaga itu. Hal itu diungkapkan Yenti dalam rapat dengan Komisi III DPR.

"Pansel sejak awal berbasis pada apakah calon memahami betul 16 tahun keadaan KPK, kemudian bagaimana permasalahannya," katanya, di Jakarta, Senin (9/9).

"Dari 10 orang ini, kita sudah bisa melihat visi-misi, program kerja, motivasinya, itu nampak betul dalam wawancara," katanya, melanjutkan.

Bahkan, kata dia, hasil wawancara seleksi capim KPK memiliki transkrip yang bisa dilihat untuk mengukur kemampuan dan kapabilitas yang bersangkutan. Artinya, Yenti mengatakan sudah jelas bagaimana kompetensi, integritas, independensi, motivasi, dan pengalaman, termasuk kemampuan kerja sama dan kepribadiannya.

"Bisa dilihat yang bersangkutan mengetahui betul apa yang terjadi di KPK, apa tantangan ke depannya. Termasuk, kasus tertunda, sudah jadi tersangka setelah sekian lama tidak ada kepastian, ada di situ semua," tegasnya.

Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pada hari ini. Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.

Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang Pansel Capim KPK untuk meminta menjelasan terkait proses seleksi asesmen. Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.

photo
10 Capim KPK

Kontroversi proses seleksi

Sejumlah nama dalam daftar capim KPK itu mendapat sorotan publik. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, mengatakan masih ada nama-nama bermasalah dari 10 capim KPK yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya khawatir nama-nama bermasalah berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Asfina dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Asfina melanjutkan, dari 10 nama capim yang ada saat ini, ada yang ingin menghilangkan fungsi penyidikan KPK. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.

Kemudian, ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan OTT.

"Jadi bisa dibayangkan, OTT nggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.

Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali sepuluh nama capim yang diserahkan Pansel, dan mencoret nama-nama yang diduga bermasalah. Presiden Jokowi juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Pansel Capim KPK.

"Karena tidak mampu untuk menjaring capim KPK yang memiliki rekam jejak baik," kata Asfina.

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai, ada yang janggal dari sikap Pansel Capim KPK. Pihaknya bersama koalisi pendukung KPK meminta Presiden bisa bersikap cermat dalam menentukan nama-nama capim yang akan diserahkan ke DPR. 

Menurut Agus, hal ini menarik karena seperti ada upaya dari pansel agar Presiden setuju dengan hasil kerja mereka. Padahal, jika dilihat, banyak yang telah menyuarakan koreksi terhadap kinerja pansel, baik dari tokoh nasional, tokoh agama, bahkan akademisi.

"Menurut saya dengan pernyataan Presiden itu dapat diartikan bahwa mendelegitimasi dari kinerja pansel sendiri. Kita berharap dengan kondisi sekarang Presiden dapat melakukan langkah taktis terhadap 10 nama capim KPK ini, " lanjut Agus.

Ketua KPK sebelumnya berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan saran dari masyarakat terkait 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berdasarkan hasil seleksi Pansel Capim KPK. Ia berharap presiden berpikir jernih.

"Salah satu yang menghambat pembangunan adalah korupsi, sehingga harapan saya Presiden jernih berpikir dan mempertimbangkan pendapat dari banyak pihak terkait 10 nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu," katanya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Agus mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pendapat tentang nama-nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu kepada pansel. Namun, pansel mengganggapnya sudah menjadi peristiwa hukum dan tidak bersedia datang ke KPK untuk melihat alat buktinya terkait rekaman dan data.

"Kami sudah meminta pansel untuk datang ke KPK, namun pansel tidak mau datang. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang, namun kemungkinan sibuk," ujarnya.

Agus mengatakan, dari 10 nama calon pimpinan yang dihasilkan pansel itu, ada beberapa catatan yang dimiliki KPK dan pihaknya sudah berkirim surat pendapat kepada pansel. "KPK mengajak semua pihak untuk tetap mengawal dan menunggu 10 nama yang diajukan Presiden pada DPR secara resmi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement