Senin 09 Sep 2019 15:32 WIB

941 Mobil Ditilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Perluasan kebijakan plat mobil ganjil genap mulai diberlakukan hari ini.

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat lantaran melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap di hari pertama penerapan pada hari ini, Senin (9/9). Angka tersebut adalah data pelanggar di jam pagi kawasan ganjil-genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).

Baca Juga

Nasir mengatakan masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar pada jam ganjil-genap yang akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Nasir menjelaskan jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK. Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement