Senin 09 Sep 2019 13:09 WIB

Ikuti Google Maps, Pengendara Langgar Ganjil Genap

Google Maps belum memasukkan informasi kawasan perluasan ganjil genap.

Google Maps
Foto: Pexels
Google Maps

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil genap telah berlaku mulai Senin (9/9) ini. Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Metro Matraman, Jakarta Timur, memantau, para pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mayoritas mengandalkan peta digital Google (Google Maps).

"Ya kebanyakan dia (pelanggar) juga berpatokan sama Google. Tapi tidak dijelaskan dalam Google bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," kata Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto, di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yang mulai berlaku hari ini. Pelanggar aturan pun mulai dikenakan sanksi setelah sebelumnya saat sosialisasi belum dilakukan.

Menurut Dwi, Google Maps sebagai aplikasi petunjuk arah berbasis digital hingga kini belum memasukan ruas Jalan Pramuka sebagai area yang terkena peraturan ganjil genap. Dwi hingga kini masih merekapitulasi jumlah surat tilang yang diberikan kepada pelanggar sejak sanksi tersebut diterapkan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

"Untuk kondisi hari ini dengan penerapan hari pertama, dilaksanakan untuk penindakan ganjil genap, sudah ada beberapa yang kami tindak," katanya.

Dwi menyebut, masih banyak pengendara belum paham masalah penindakan ganjil genap ini, walaupun sudah ada sosialisasi selama satu bulan. Selama proses penindakan, polisi meminta kepada warga masyarakat untuk tetap mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement