Senin 09 Sep 2019 10:04 WIB

Menteri LHK: tak Ada Lagi Asap di Lintas Batas Indonesia

Menteri LHK mengatakan tidak ada lagi asap di wilayah udara lintas batas Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, tidak ada lagi asap di wilayah udara lintas batas (transboundary haze) dari Indonesia ke negara tetangga. Menteri LHK mengatakan, pemerintah terus bekerja keras menutup celah-celah yang masih menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

"Langkah pemadaman kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan di semua tempat titik-titik kebakaran," kata Siti Nurbaya, seperti dikutip melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (9/2).

Baca Juga

Menurut Siti Nurbaya, Di Kalimantan Barat dilakukan enforcement dan sudah 19 konsesi disegel. "Kondisi gambaran hotspot hingga Ahad (8/9), sudah menurun sekitar sepertiga dari kondisi hotspot pada Rabu (4/9)," ucapnya.

Siti Nurbaya menjelaskan, di Kalimantan Tengah sedang didalami kebakaran dengan sebab yang mencurigakan. Ia mengatakan, pemerintah tengah menelusuri indikasi pembakaran secara sengaja dengan mempelajari jaringan kerja kebakaran mencurigakan tersebut. Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat setempat, kata dia, juga terus melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Menurut Siti, pemadaman terpadu merupakan bagian dari sistem pengendalian yang telah disusun pasca-Karhutla 2015. Indonesia, kata dia, telah melakukan banyak langkah koreksi dan terbukti mampu mengatasi karhutla pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Pemerintah juga akan terus bekerja keras menutupi celah-celah yang masih menjadi penyebab terjadinya kebakaran berulang di tahun ini.

"Pemerintah Indonesia terus bekerja keras untuk kepentingan masyarakat, dan tidak akan kalah apalagi mengalah atas dasar tekanan-tekanan pihak tertentu. Karena kehidupan bernegara di Indonesia diatur oleh konstitusi negara Indonesia yakni UUD NRI 1945," tegasnya.

Siti Nurbaya juga terus memberikan semangat kepada tim pemadam di lapangan, sebagai tim di garda terdepan untuk terus bekerja jika ada potensi kebakaran. Dia menegaskan, Karhutla di Indonesia sebanyak 99 persen disebabkan karena faktor kesengajaan dari perbuatan manusia.

"Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. Kami akan kejar dan tindak tegas," tegasnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement