REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan Kampung Keluarga Berencana (KB) di RW 09, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (7/9). Keberadaan Kampung KB sebagai upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Keberadaan Kampung KB guna mendorong peningkatakan ketahanan keluarga di Kota Depok. Kampung KB adalah bagian dari implementasi Perda Ketahanan Keluarga. Di mana pembentukan kampung ini, bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi keluarga di masyarakat," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/9).
Menurut Idris, terdapat delapan fungsi dalam keluarga. Antara lain, fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
"Jadi, Kampung KB bukan hanya berkaitan dengan pengendalian jumlah penduduk. Tetapi, pembentukan kampung ini guna menjalankan fungsi-fungsi keluarga demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah Kampung KB setiap tahun. Rencananya, di tahun 2020 akan ditambah sebanyak 63 titik. "Saat ini kita sudah punya 63 Kampung KB. Insya Allah, tahun depan akan kita tambah 63 lagi," ungkap Idris.