Sabtu 07 Sep 2019 22:10 WIB

Komnas HAM Kunjungi Lokasi yang akan Digusur untuk UIII

Komnas belum bisa pastikan apakah ada pelanggaran HAM terkait rencana penertiban itu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Peletakan Batu Pertama. Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Gubernur Jawa barat Ahmad Heryawan (kanan), dan Walikota Depok Mohammad Idris melihat maket pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Peletakan Batu Pertama. Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Gubernur Jawa barat Ahmad Heryawan (kanan), dan Walikota Depok Mohammad Idris melihat maket pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera menertibkan bangunan liar di lahan di kawasan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Ada ratusan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) itu.

Untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak, Komnas HAM mengunjungi lokasi lahan proyek pembangunan Kampus UIII Depok. Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, kunjungan ini untuk mengetahui lebih detail terkait masalah tanah yang diduduki warga di lahan proyek pembangunan Kampus UIII.

"Kami baru atensi kasus ini, makanya kami datang ke sini untuk mengetahui seperti apa masalah utama dari pembangunan ini dan kami sudah mendengarkan," ujar Mimin, Jumat (6/9).

Selanjutnya, kata Mimin, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Pemkot Depok. "Kami akan bertemu dalam waktu dekat ini. Setelah pertemuan nanti kami juga akan mencoba mediasi warga dengan pemerintah supaya ada titik temu terkait masalah ini," jelasnya.

Mimin belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran HAM terkait rencana penertiban yang memasang plang pengosongan serta hanya memberikan uang ganti rugi yang jumlahnya Rp 8.000 hingga Rp 13.000 per meter. "Kami belum bisa pastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami juga baru koordinasi saat ini," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement