Sabtu 07 Sep 2019 07:02 WIB

Mendagri: SPTJM Permudah Penerbitan Akta Kelahiran

Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika,

Sabtu (7/9).

Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak 68.969.00531 anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau 31,25 persen.

Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.

Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti  dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya.

SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Zudan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement