REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pemberlakuan perluasan ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum yang mulai berlaku pada Senin (9/9), berbagai modus baru pelanggaran ganjil genap mulai ditemui di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mengatakan salah satu modus pengguna kendaraan pribadi menghindari aturan ganjil genap adalah pemalsuan plat nomor kendaraan.
Pemalsuan plat dengan diubah angkanya, ganjil atau genap, sesuai kebutuhan. Sehingga pengguna mudah mengganti plat ganjil atau genap sesuai tanggal yang berlaku pada hari itu.
"Dengan adanya perluasan ganjil genap ini, muncul juga yang namanya plat nomot-plat nomor palsu. Jadi satu mobil dibuat dua plat berbeda, nanti tinggal narik aja, kalau hari ini genap dipakai plat genap, kalau ganjil dipakai plat ganjil," jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/9).
Kombes Pol. Yusuf menambahkan pihaknya akan mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan Ganjil Genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.
Ia menyebut cara pemalsuan ini sudah banyak ditemukan petugas kepolisian lalu lintas di lapangan selama sebulan uji coba perluasan ganjil genap. Mereka hanya mengganti plat saja, plat yang sesuai tanggal saat hari tersebut, ditaruh di depan, sedangkan yang tidak sesuai disisipkan di belakang. "Sudah banyak petugas kami temukan modus seperti itu," terangnya.
Pihaknya sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya. "Terkait jika ada pelanggaran maka kita laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan, diakui Yusuf, banyak kantor Kementerian dan Lembaga sudah mulai melobi agar kendaraan mereka dikecualikan dari ganjil genap. Namun ia menegaskan semua diapensasi itu sudah ia tolak. "Satu saya tolak, saya tolak semua," imbuhnya.
Amri Amrullah