REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, usulan untuk merevisi UU KPK sudah sempat disetujui oleh pimpinan KPK. Persetujuan pimpinan KPK disebut Arsul terjadi saat rapat dengan Komisi III.
"Catatan saya sebagai anggota Komisi III dalam satu rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dan Komisi III memang ada pembicaraan dan pada saat itu pimpinan KPK juga menyetujui soal revisi ini tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Maka itu, Arsul menilai tak seharusnya pimpinan KPK periode ini tiba-tiba menolak revisi UU KPK. Saat ditanya siapa pimpinan KPK yang setuju atas usulan tersebut, Arsul enggan mengungkapkannya secara rinci.
"Saya tidak ingin mengatakan seperti lempar batu sembunyi tangan tapi saya ingin menyampaikan siapa saja baik kami yang di DPR maupun teman-teman yang ada di KPK, kami bicaranya berbasis arsip," ucap Arsul.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berorasi saat berlangsung aksi unjuk rasa pegawai KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Adapun sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, kata Febri, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 ttg KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9).
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan si Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).