Jumat 06 Sep 2019 14:09 WIB

Iuran BPJS Naik, Bupati Bandung: Jangan Bebani Masyarakat

Bagusnya dana di APBN kebijakan pusat melalui pendekatan CSR, dimasukkan BPJS.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bandung, Dadang M Nasser mengatakan di hari jadi Kabupaten Bandung ke 337, tantangan terberat adalah pembangunan di sektor lingkungan, Jumat (20/4).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bupati Bandung, Dadang M Nasser mengatakan di hari jadi Kabupaten Bandung ke 337, tantangan terberat adalah pembangunan di sektor lingkungan, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser menyebut rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen sebagai bentuk penekanan kepada masyarakat. Bahkan, hal tersebut hanya akan membebankan masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung.

"Jangan dinaikin, bagusnya dana di APBN kebijakan pusat melalui pendekatan CSR. Dimasukkan ke situ (BPJS). Kalau saat ini belum tepat, BPJS lunasin dulu dong utangnya ke kita. Jangan nekan ke rakyat," ujarnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (6/9).

Baca Juga

Dia mengungkapkan jika saat ini BPJS Kesehatan telat membayar klaim ke rumah sakit di Kabupaten Bandung. Sehingga, dalam dua bulan ke depan jika belum dibayarkan maka operasional rumah sakit akan berjalan lamban dan berat melakukan pelayanan.

"Akhirnya saya bikin kebijakan pinjam ke bank. Jumlahnya baru persiapan minjam sehingga pelayanan terhadap publik tidak boleh berhenti, harus jalan. Mestinya BPJS yang pinjam, bukan rumah sakit," ungkapnya.

Dadang mengatakan BPJS Kesehatan bisa meminjam dana ke bank negara secara profesional untuk menutupi defisit kepada rumah sakit. Saat ini dia mengatakan, karena kekurangan alias defisit kemudian menekan ke masyarakat dengan menaikkan iuran.

"Itu akan membebankan masyarakat. BPJS lebih profesional bermain dengan bank, baru masyarakat bertahap naiknya. Harus ada strategi lebih elegan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik. Selain itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah, juga naik.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9), iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Dari pihak DPR dihadiri sejumlah anggota Komisi XI dan XI. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, serta perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Mardiasmo mengatakan, iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Ia mengatakan, kenaikan iuran sesuai usulan Kementerian Keuangan yang disampaikan dalam rapat kerja gabungan, Selasa (27/8), pekan lalu. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.

"Naik 1 Januari 2020 sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat. Tarif iuran kenaikan sesuai usulan Menteri Keuangan. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," kata Mardiasmo kepada wartawan usai mengikuti rapat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement