REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum) DPR RI membantah kekhawatiran bahwa dewan pengawas dalam poin revisi Undang-Undang KPK akan tumpang tindih wewenang dengan pimpinan KPK. Komisi III DPR RI juga menegaskan dewan pengawas tidak akan memengaruhi independensi KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kewenangan dewan pengawas akan diatur secara rinci dalam revisi UU. "Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khusunya penyidik," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Dewan pengawas itu rencananya akan berjumlah sama dengan komisioner KPK, yakni lima orang. Arsul menyebut, lima orang itu dipilih dengan persyaratan memiliki pengalaman di bidang penegakkan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," kata Arsul.
Sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU yang diterima Republika, wewenang dewan pengawas di antaranya memberikan izin maupun tidak memberikan izin penyadapan yang dilakukan KPK. Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas menetapkan kode etik hingga mengevaluasi kinerja pimpinan KPK. Dewan pengawas juga berwenang memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan si Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).