Jumat 06 Sep 2019 07:21 WIB

KPK di Ujung Tanduk!

Independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit, dan Dewan Pengawas yang dipilih DPR

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto:
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).

Tak berhak

Dikonfirmasi terpisah, DPR membantah adanya upaya pelemahan lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Mahesa mengungkapkan poin-poin revisi seperti soal penyadapan, pelaporan harta kekayaan, pengawasan, hingga pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) justru menguatkan KPK. "Itu kok dianggap melemahkan kan lucu," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Saat ini, kata Desmond, KPK tak memiliki pengawas kinerja. Sehingga, revisi UU KPK itu akan menegaskan adanya pengawasan pada KPK. DPR akan memperjelas siapa yang ditunjuk dan menunjuk siapa yang memilih dewan pengawas. "Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapa pun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," ujar dia.

Kemudian, revisi juga akan mengatur keharusan dan kapan pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya. Lalu, dalam revisi ini, kewenangan KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus yang sudah berjalan selama satu tahun akan diatur.

"Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum. Bagi saya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Toh tidak ada orang lain yang intervensi," ujar dia.

Ia juga menilai, KPK tidak berhak menolak usulan revisi UU KPK. "KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang, masa pelaksana undang-undang menolak," kata Desmond.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, juga menilai perlunya UU KPK direvisi karena UU tersebut sudah usang. "UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya. n dian fath risalah/febrianto adi saputro/arif satrio nugroho/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement