Kamis 05 Sep 2019 19:12 WIB

UU KPK Direvisi DPR, Ini Permintaan Ketua KPK kepada Jokowi

DPR lewat rapat paripurna hari ini telah menerima usulan revisi UU KPK.

Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membahas terlebih dahulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP. DPR lewat rapat paripurna hari ini telah menerima usulan revisi UU KPK.

"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, para ahli dari perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP," ucap Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, kata dia, KPK mempercayai Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikannya bahwa tidak akan melemahkan KPK. "Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," ucap dia.

Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini, kata Agus, semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi. Sebelumnya, Agus menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.

Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, ternyata DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam. Menanggapi upaya revisi UU KPKu, Presiden Jokowi pun menilai lembaga antirasuah itu selama ini telah bekerja dengan baik.

"Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik," ujar Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9).

Ia mengatakan, revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Kendati demikian, Jokowi enggan memberikan tanggapannya lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui kabar revisi UU KPK itu.

"Itu inisiatif DPR.  Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement