Kamis 05 Sep 2019 16:56 WIB

Jokowi Wanti-Wanti Perusahaan di Kalimantan tak Bakar Lahan

Jokowi minta Pemprov Kalbar tangani bencana asap dan pastikan kebakaran tak meluas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pengendara motor mengenakan masker saat melintasi jembatan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalbar, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara motor mengenakan masker saat melintasi jembatan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalbar, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9). Presiden meminta Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menangani bencana asap dan memastikan kebakaran tidak meluas.

Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kalbar menyumbang separuh dari seluruh titik panas yang terdeteksi di Indonesia. Ada sekitar 2.429 titik panas di Kalbar, dari total 4.847 titik panas di Indonesia (data per Kamis sore).

"Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur, bahwa jangan sampai kabut asap meluas, karena ganggu penerbangan dan juga mengganggu ekonomi," jelas Jokowi di Pontianak, Kamis (5/9).

Presiden menambahkan, salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan adalah dengan membagikan sertifikat pengelolaan tanah adat kepada masyarakat. Harapannya, ujar Jokowi, agar masyarakat adat ikut menjaga tanah warisan leluhur mereka dan memastikan kejadian kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi.

"Supaya mereka bisa menjaga lahannya masing-masing, supaya tidak terbakar," katanya.

Presiden menyampaikan, Pemprov Kalimantan Barat sebetulnya sudah cukup tegas terhadap perusahaan pemilik hak kelola lahan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Total, ujar Jokowi, sudah ada 97 perusahaan yang diberi peringatan dan 19 perusahaan yang izinnya dibekukan.

"Saya kira tindakannya sudah tegas. Kalau masih ada yang berani...," ujar Presiden sambil mengacungkan telunjuknya.

Sebelumnya, Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan dan sertifikat hak atas tanah kepada warga Pontianak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement