Kamis 05 Sep 2019 15:55 WIB

DPR Revisi UU KPK, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Jokowi menilai KPK selama ini telah bekerja dengan baik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Setpres-Kris
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lewat Rapat Paripurna, Kamis (5/9). Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pun menilai lembaga antirasuah itu selama ini telah bekerja dengan baik.

"Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik," ujar Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9).

Baca Juga

Ia mengatakan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Kendati demikian, Jokowi enggan memberikan tanggapannya lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui kabar revisi UU KPK itu.

"Itu inisiatif DPR.  Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata dia.

Untuk diketahui, DPR resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK meski kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Usulan Badan Legislasi (Baleg) tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9).

Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif sendiri menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, KPK belum membutuhkan perubahan aturan.

Berikut materi muatan revisi UU KPK tersebut;

1.  Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan

5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement