Kamis 05 Sep 2019 14:22 WIB

Pakaian Bekas di Pasar Gedebage Bandung Disita Kemendag

Kemendag menyitas 551 bal pakaian bekas yang rencananya di jual di Pasar Gedebage.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Pasar Cimol Gedebage
Foto: bandung.panduanwisata.com
Pasar Cimol Gedebage

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Perdagangan menyita 551 bal pakaian bekas yang rencananya dijual di Pasar Gedebage serta sejumlah pasar pakaian bekas lainnya di Kota Bandung. Penyitaan dilakukan di gudang dekat Pasar Gedebage.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, pengamanan pakaian bekas ini dilakukan karena barang impor yang masuk tersebut ilegal. Penjualan barang-barang itu pun tidak bolah dilakukan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga

Veri menjelaskan, pakaian-pakaian bekas yang diimpor membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Kemendag pun, sempat melakukan penelitian dengan mengambil sample pakaian bekas, dan mesti sudah dicuci beberapa kali ternyata bakteri, jamur, bahkan virus yang menempel masih ada.

"Kalau dimanfaatkan setelah beberapa lama ini bisa menimbulkan penyakit. Nah ini konsentrasi kita karena mengganggu kesehatan," ujar Veri kepada saat inspeksi mendadak di Pasar Gedebage, Kamis (5/9).

Veri pun mengimbau pada masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Karena, mikroorganisme patogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Pada saat barang ini disita ketika turun dari truk, kata dia, ternyata ratusan bal yang dikirim diselundupkan dengan modus ditutupi kardus mainan yang sudah mendapat cap legal. Kardus-kardus itu disimpen di bagian belakang truk dekat dengan pintu, sedangkan pakaian bekas ada di dalamnya. "Jadi kamuflase gitu," katanya.

Pakaian impor ini, kata dia, didatangkan dari Medan menggunakan jalur darat. Namun, untuk negara pengimpor pihak Kementerian Dalam Negeri masih mencari tahu lebih detail kepada pihak pemasok. Karena, Medan selama ini dianggap menjadi salah satu titik paling mudah untuk memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan. 

"Dari daerah ini kemudian barang yang diimpor bisa langsung didistribusikaan," katanya.

Veri mengatakan, selain aturan melalui Undang-Undang, larangan menjual barang bekas juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini dibuat karena pemerintah tidak ingin membuat industri tekstil dalam negeri merugi.

Sementar menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jawa Barat, Muhammad Arifin mengatakan, penyitaan ini berawal dari informasi para pedagang di sekitar Pasar Gedebage. Mereka mengirim surat ke Disperindag agar ada penindakan secara tegas kepada oknum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement