Kamis 05 Sep 2019 14:20 WIB

Iuran BPJS Naik, Puan: Negara Tanggung 120 Juta Warga Miskin

Puan menilai masyarakat yang terdampak kenaikan adalah peserta mandiri.

Puan Maharani.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, rakyat miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh negara, walaupun besaran iuran BPJS Kesehatan naik. Masih ada 120 juta rakyat miskin ditanggung negara. 

"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," kata Puan usai acara menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Puan menerangkan, rencana kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen pekerja penerima upah pemerintah dan swasta, pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja.

Lagipula, Puan menekankan bahwa peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda.

"Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Puan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut antara lain iuran peserta kelas III dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 52 ribu, dan untuk peserta kelas I menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp 81 ribu.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus membayar Rp 110 ribu-Rp 160 ribu per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa membayar iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per bulan.

Menkeu menyampaikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah standar kelas III, namun berbagai jenis penyakit yang dijamin sama dengan peserta kelas II dan kelas I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement