Kamis 05 Sep 2019 08:57 WIB

Dishub Jabar Klaim Rutin Razia Truk di Tol Cipularang

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengaku pihaknya sudah rutin melakukan razia truk yang overload atau kelebihan muatan di beberapa titik rest jalan Tol Cipularang.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Perhubungan Jawa Barat mengaku rutin melakukan razia truk yang overload atau kelebihan muatan di beberapa titik rest area jalan Tol Cipularang. "Untuk razia kendaraan truk yang overload di jalan Tol Cipularang, itu sudah rutin kami lakukan bersama jajaran kepolisian dan pihak Jasa Marga," kata Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Provinsi Jawa Barat, Enjang Kusmana, Rabu (4/9/2019).

Di jalan Tol Cipularang, kata dia, razia kendaraan truk overload biasanya dilakukan di dua rest area. Di antaranya di rest area Kilometer 120 dan Kilometer 88.

AYO BACA : Tersangka Tabrakan Maut Cipularang Terancam 6 Tahun Penjara

Selama satu bulan, pihaknya merazia truk overload selama enam kali. Tiga kali razia di rest area jalan Tol Cipularang Kilometer 120 dan tiga kali razia di rest area Kilometer 88.

"Jadi sebenarnya kita sudah mengawasi kendaraan truk yang overload, baik di jalan provinsi maupun di jalan Tol Cipularang," kata dia.

Kendaraan yang melanggar, tentunya dilakukan penilangan. Bahkan dilakukan pengurangan muatan bagi kendaraan truk yang terjaring razia overload.

AYO BACA : Pekerja Proyek Cipularang Ungkap Kejadian Aneh Sebelum Tabrakan Beruntun

Ke depan pihaknya berencana membangun alat pendeteksi kelebihan muatan di depan gerbang Tol Cipularang. Sehingga jika diketahui overload, tidak dibolehkan masuk jalan tol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) dipicu dua kendaraan dump truk yang overload. Pengemudi sopir dump truk tersebut hilang kendali dan sistem pengereman kendaraan itu tidak berfungsi dengan baik saat melintasi jalan menurun panjang, sampai akhirnya terbalik.

Sesuai dengan hasil penyelidikan jajaran kepolisian Polres Purwakarta, dua sopir dump truk yang terlibat kecelakaan beruntun Cipularang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Tapi sopir berinisial DH meninggal dunia, sehingga gugur demi hukum.

Sementara itu, kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu terjadi pada Senin (2/9). Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

AYO BACA : WNA Korban Kecelakaan Cipularang Minta Dipulangkan ke Korsel

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement