REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal tahapan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPR RI terpilih. Jadwal penyerahan tetap akan berakhir pada 7 September 2019 pada pukul 00.00 WIB.
"Tidak ada perpanjangan, sudah cukup lama tentang ini disosialisasikan kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi, Rabu (4/9).
Karena itu, bagi Anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan bisa segera melaporkannya ke KPU RI. Sesuai jadwal, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk dimanfaatkan, selama tiga hari ke depan.
LHKPN tersebut, kata dia, bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga sendiri-sendiri per individu dari anggota DPR terpilih. Keterlambatan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara tersebut memang tidak akan menggugurkan para politisi yang telah lolos ke Senayan tersebut.
Namun, mereka terancam tidak akan ikut dilantik yang rencananya akan digelar pada 1 Oktober 2019 mendatang. "Kalau tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya ke KPU RI," ujar Ilham.