Rabu 04 Sep 2019 22:14 WIB

Empat Terdakwa Kericuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal 218 KUHP.

Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari. Empat terdakwa itu Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP,” ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/8).

Baca Juga

JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan.

Saat itu juga Darma melakukan pembelaan. “Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal,” kata dia sambil menunduk.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar. Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement