REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari. Empat terdakwa itu Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP,” ujar Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/8).
JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan.
Saat itu juga Darma melakukan pembelaan. “Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal,” kata dia sambil menunduk.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar. Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.