Ahad 05 Mar 2023 09:21 WIB

Pengamat: Putusan PN Jakpus Sesat dan Melanggar Konstitusi

PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain.

Pengamat hukum Andri W Kusuma menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, sesat dan bertentangan dengan konstitusi.
Foto: Dok.Republika/Dok.Humas
Pengamat hukum Andri W Kusuma menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, sesat dan bertentangan dengan konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Andri W Kusuma menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024, telah memicu polemik. Keputusan PN Pusat ini dinilainya sesat dan bertentangan dengan konstitusi.

Menurut dia, putusan  yang didasari gugatan perdata seharusnya tidak bisa menjangkau ranah kebijakan publik. Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat adalah melampaui kewenangan dan kompetensinya (absolut). Jadi sejak awal ini boleh dibilang peradilan sesat.

“Ini sama saja PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain seperti PTUN dan bahkan MK, ini offside, bertentangan dan sama saja menginjak-injak konstitusi Negara,” kata Andri, dalam siaran persnya, Ahad (5/3/2024). 

Selain itu Putusan PN Jakarta Pusat yang didasari oleh gugatan perdata tersebut, menurut Andri, mestinya hanya berlaku bagi para pihak saja (penggugat, tergugat dan turut tergugat jika ada) dalam hal ini, yaitu pihak tergugat KPU dan penggugat partai PRIMA. “Karenanya tidak dapat diberlakukan untuk umum dan mengikat pihak-pihak lain selain pihak yang bersengketa (erga omnes),” ujarnya. 

Sayangnya, lanjut dia, putusan PN Jakpus malah menyasar pemilu. Andri menyebut putusan tersebut jelas akan mempengaruhi proses demokrasi yang sudah dirancang melalui pemilu.

Ditambahkan Andri, objek gugatan perdata yang diajukan oleh partai PRIMA  adalah keputusan KPU. Harusnya, gugatan ini menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN). 

Selain itu, menurut Andri, pemilu adalah amanat dari konstitusi yang waiib dilaksanakan lima tahun sekali. “Jadi putusan PN Jakpus tersebut adalah sesat dan bertentangan, bahkan menginjak konstitusi. Karenanya tidak dapat dieksekusi, serta proses dan tahapan pemilu tetap jalan,“ kata Andri memaparkan.

Andri meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan, sehingga persoalan serupa yang menyebabkan polemik di tingkat Nasional tidak terjadi lagi.

“Saya mendorong agar KY (Komisi Yudisial) dan bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta instansi terkait lainnya turun tangan. Yang terlibat dalam proses ini semuanya tentu harus diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement