Kamis 05 Sep 2019 00:35 WIB

DPR Gelar Paripurna Bahas Usulan Revisi UU MD3 dan UU KPK

KPK menolak upaya revisi UU KPK oleh DPR.

Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI pada Kamis (5/9) akan menyelenggarakan rapat paripurna yang membahas dua agenda. Yakni, usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Berdasarkan informasi dari Pelaksana tugas Kepala Biro Persidangan I DPR, Budi Kuntaryo,di Jakarta, Rabu, kedua agenda tersebut adalah, pertama mendengarkan padangan fraksi-fraksi terhadap usul Badan Legislasi DPR tentang RUU Penyusunan Perubahan atas UU Nomor 2/2018 tentang MD3 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR. Usulan revisi UU MD3 ini antara lain, mengusulkan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari tujuh orang pimpinan menjadi 10 orang pimpinan.

Kemudian kedua, pandangan fraksi-fraksi terhadap usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan bahwa DPR akan mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9).

"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah (sejak) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode, Rabu

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement