Rabu 04 Sep 2019 16:54 WIB

Satu Tersangka Tabrakan Maut Cipularang Meninggal di TKP

Satu dari dua tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang tewad di tempat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Satu dari dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91 yang terjadi pada Senin (2/9/2019) kemarin, diketahui tewas di lokasi kejadian. Satu tersangka itu bernama DH, pengemudi dump truck nopol B 9410 UIU.

Sementara tersangka lainnya yang ditahan adalah S, pengemudi dump truck nopol B 9763 UIT. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi termasuk keterangan tersangka dan barang bukti yang ada di TKP.

AYO BACA : 2 Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang Ditetapkan Polisi

Penetapan ini juga berdasarkan bukti yang didapat selama olah TKP yang dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga melakukan olah barang bukti untuk melihat keterkaitan kuat kasus pertama yakni truk terguling pertama dengan kasus kedua yakni truk yang menabrak mobil dari belakang.

"Tersangka S pengemudi truk menabrak dari belakang kita melakukan penahanan, sementara pengemudi truk terguling  bernama DH meninggal dunia dan membuat hukum yang ditetapkan kepadanya otomatis gugur," ujar Matrius dalam konferensi pers, yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Aula Polres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

AYO BACA : Polres Cimahi Gelar Operasi di Tol Cipularang

Ia menyebut, kedua tersangka mengemudikan jenis truk dari perusahaan yang sama dengan muatan yang berlebih. Mereka membawa muatan tanah melebihi kapasitas (overload). Mereka seharusnya membawa muatan 12 ton, tetapi yang dibawa justru 37 ton.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengingat kedua tersangka tersebut hanya pengemudi. "Mereka hanya pengemudi dan otomatis ada yang memperintahkan. Itu akan kita dalami," kata dia.

Untuk tersangka S dijerat Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 310 ayat 1 tentang lalu lintas angkutan jalan. "Tersangka S terancam kurungan 6 tahun penjara," tegas Kapolres.

AYO BACA : WNA Asal Korsel Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Cipularang

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement