Rabu 04 Sep 2019 16:05 WIB

Tersangka Kecelakaan Cipularang Terancam Enam Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Cipularang

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Senin (2/9). Dua tersangka yang merupakan sopir dump truk terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT, dan tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.

Baca Juga

Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.  Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S.

"Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam perjalanan kecelakaan itu. Sehingga gugur demi hukum," ujarnya di Purwakarta, Rabu (4/9).

Sementara Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian. Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka. Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya.

"Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata dia.

Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 - 90, kondisi jalannya berkelok dan menurun. Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement