Rabu 04 Sep 2019 13:51 WIB

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Insiden Asrama Papua

Dua tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arifin sudah lebih dahulu ditahan kepolisian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Artinya sudah ada tiga tersangka, setelah sebelumnya polisi juga menetapkan Tri Susanti dan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Dua nama terakhir malah sudah ditahan.

"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti yang jumlahnya cukup ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka," ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya. Luki mengungkapkan, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka VK memang tidak ada di lokasi. Namun, yang bersangkutan sangat aktif memprovokasi.

"Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019," ujar Luki.

Kemudian, lanjut Luki, ada juga unggahan yang menyebutkan polisi melancarkan 24 tembakan ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Kesemua unggahan tersebut, lanjut Luki, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Padahal beritanya tidak sesuai dengan aslinya," ujar Luki.

Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

"Pada prristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial Twitter-nya," kata Luki.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement