Kamis 05 Sep 2019 03:18 WIB

Predator Anak di Gunung Putri Dibekuk Polisi

Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BOGOR, AYOBANDUNG.COM--Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku predator anak yang terjadi di Bukit Golf Regency, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi Rabu (28/8/2019).

Kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sebuah jalan. Pelaku kemudian menanyakan sebuah alamat kepada korban dan meminta korban untuk mengantarkannya ke alamat tersebut. Selanjutnya korban dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

"Setelah itu pelaku kemudian mencoba membawa korban ke rumah kosong untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Mochammad Dicky, Rabu (4/9/2019).

Pelaku yang merupakan anak putus sekolah tersebut kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Bekasi setelah mengetahui bahwa video dirinya yang terekam CCTV warga saat membonceng korban viral di media sosial. Pada Selasa (3/9/2019) polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Setu Bekasi.

"Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku, ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan CCTV," kata Dicky.

Dia meminta rekaman CCTV yang menggambarkan korban dibonceng pelaku yang sempat viral itu agar tidak lagi disebar.

"Kami mohon untuk dihapus karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban. Karena apabila wajah korban tersebar luas maka hal ini dapat membebani korban maupun keluarganya atau dapat dikatakan viktimisasi berkelanjutan," katanya.

Sementara itu terhadap pelaku kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 81 atau 82 Undang-Undang nonor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku yang masih anak dibawah umur akan kami jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tukas Dicky.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement